Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan subjel Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak;wilayah Pemungutan;Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;Surat Pemeberitauan Pajak Daerah;Pemungutan Pajak;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kedaluwarsa;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;Pembkuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan Pajak;Ketentuan Khusus;Pembinaan dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat