Pajak dan Retribusi Daerah
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2006/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pelayanan terhadap penyelenggaraan
dan pelaksanaan parkir khusus di wilayah kota Banjarbaru
terutama terhadap hak dan kewajiban pengelola parkir
khusus perlu dilaksanakan penyesuaian Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Parkir Khusus, terhadap Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa sektor perparkiran merupakan faktor penunjang
Pendapatan Asli Daerah maka perlu diselenggarakan
secara profesional dengan penuh tanggung jawab; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b
konsinderan ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 tahun
2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2006; Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 4 tahun 2006.
- Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus yang berisi; Pasal I; Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
- 3
|