Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006

Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2006
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006 Nomor 2
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 965 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan