Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Tata Cara Penyertaan Modal; BAB IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
15 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2006
Tanggal Berlaku
10 Juni 2006
Sumber
LD.2006/2
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan