PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK DAN PEREDARAN BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Peredaran Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Penyakit Hewan Menular (PHM) melalui temak dan menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan Bahan Asal Hewan maka perlu dilakukan pengawasan;
1
b. bahwa Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor
25 Tahun 2001 tentang Pajak
Indonesia Negara
1822);
Nomor
Hasil Bumi, Perairan dan Temak Yang Diperdagangkan Keluar Daerah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Lalu Lintas Temak dan Peredaran Bahan Asal Hewan di Kabupaten
Bulukumba;
1. Pasal 18
Undang
Republik
1945;
ayat (6) Undang- Dasar Negara Indonesia Tahun
. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 Pembentukan Daerah Tingkat II
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3209 );
4. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 32 Lembaran Negara Republik
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Indonesia Nomor 5015 ) ;
(Lembaran Negara Republik 9. Peraturan Pemerintah Nomor
Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang• undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
4
95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2005 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 4).
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
5. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang membidangi Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Bulukumba.
6. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluru�
atau sebagian dari siklus hidupnya b�ra�a di
Menetapkan
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK DAN PEREDARAN BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN BULUKUMBA.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
darat, air dan/atau udara baik yang d1pehhara maupun yang di habitatnya. .
7. Ternak adalah kerbau, sapi, kuda, kambing,
domba dan unggas. . .
8. Ternak Bibit adalah ternak yang mempunyru sifat
unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembang biakkan. .
9. Sapi/Kerbau Produktif adalah ternak sap1/.kerba�
betina yang telah melahirkan kurang dan 5 kali
atau berumur di bawah 8 tahun, atau ternak yang berdasarkan hasil pemeriksaan rep�odu��i
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud
dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengari prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dokter hewan atau petugas tehnis yang dituniuk dinyatakan memiliki organ reproduksi norma�
serta dapat berfungsi optimal sebagai
Sapi/Kerbau induk. ..
10. Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat
BAH adalah produk yang dihasilka� dan/atau
berasal dari hewan, meliputi : Dagmg, Jeroan,
telur, kulit, tulang dan tanduk.
11. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang
berkaitan dengan perawatan ternak, pengobatan
hewan, pelayanan kesehatan hewan,
6 7
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan.
12. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengarubi kesehatan manusia.
13. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan
dengan hewan dan penyakit hewan.
14. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan sehat yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan dan atau penyebab lainnya.
15. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dengan hewan, hewan dengan manusia, hewan dengan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung, media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan dan peralatan, manusia atau media perantara biologis.
16. Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi, yaitu Rabies, Anthraks, Brucellosis, Avian Influenza.
1 7. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa ternak ' untuk menentukan sehat tidaknya seekor ternak.
8
is. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi kelengkapan dokumen ternak dan Bahan Asal Hewan yang keluar maupun masuk kedalam daerah Kabupaten Bulukumba.
19. Lalulintas ternak adalah proses keluar masuk ternak dalam Kabupaten Bulukumba.
20. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular
dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
21 Pemeriksaan Organoleptik adalah pemeriksaan
. dengan menggunakan indera manusi� yan�
hasilnya dapat digunakan untuk mengindikasi
kebusukan, kemunduran mutu dan kerusakan lainnya dari suatu produk. . .
22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanJutnya disebut
Penyictik adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. untuk melakukan pengawasan lalu lintas terna�
yang akan masuk atau keluar daerah sebagai
upaya mencegah penularan penyakit. hewan khususnya penyakit hewan strategis .ctan mencegah pengangkutan temak yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam
9
rangka perlindungan kesehatan hewan, perlindungan kesejahteraan hewan dan kearnanan serta ketentrarnan pernilikan temak di Kabupaten Bulukurnba;dan
b. untuk rnelakukan pengawasan terhadap peredaran BAH yang akan rnasuk atau keluar daerah sebagai upaya mencegah penularan penyakit hewan dan mencegah peredaran bahan tersebut yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalarn rangka perlindungan kesehatan hewan dan perlindungan kesehatan rnasyarakat veteriner.
BAB III
SYARAT-SYARAT TERNAK DAN/ATAU BAH YANG DAPAT MASUK ATAU KELUAR DAERAH
Pasal 3
(1) Setiap kegiatan rnemasukkan dan/atau mengeluarkan temak ke dan dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. temak tersebut mempunyai Surat Keterangan
Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dari Dokter Hewan/Petugas Teknis Kesehatan Hewan yang ditunjuk dari daerah asal ternak;
c. untuk Sapi/Kerbau Betina Produktif hanya dapat direkomendasikan dengan maksud dipelihara untuk dikembangbiakkan yang disertai Surat Rekomendasi Pejabat Instansi berwenang dari daerah tujuan dan daerah asal;
d. untuk temak bibit hanya dapat direkomendasikan untuk disetujui jika daerah tujuan dinyatakan rnemenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang;dan
e. pengantar pengeluaran temak sebagaimana dimaksud huruf b, harus disertai bukti kepemilikan temak berupa Kartu Pemilikan Temak, Surat Keterangan Permufakatan Jual Beli Ternak yang dikeluarkan Desa/ Kelurahan dan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan dan Carnat atau pejabat yang berwenang untuk diteruskan ke instansi berwenang;
(2) Ketentuan pembatasan pengeluaran ternak bibit dan persyaratannya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
-
(3) Pengangkutan temak dan/atau keluar daerah
sebagaimana dimaksud ayat (1) diharuskan
b. memiliki Surat Pengantar
mencantumkan · jumlah, tujuan persyaratan lain sesuai ketentuan berlaku;
yang dan yang
IO
paling lambat pukul 17.00 WITA dan tidak diperkenankan dilakukan pada malam hari.
11
Pasal 4
Setiap kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan BAH dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(3)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah pengecekan kesesuaian kondisi fisik ternak maupun BAH dengan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
a. BAH tersebut memiliki surat pengantar
memuat jenis, jumlah dan tujuan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku dan pejabat yang berwenang;
yang
serta yang
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud p:3-da ayat
(1) dapat dilakukan �ada chek pomt atau
tempat lain yang telah ditentukan.
b. mempunyai surat rekomendasi atau persetujuan pemasukan dan pengeluaran dari daerah asal dan daerah tujuan dari instansi yang berwenang; dan
c. disertai surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Pengawasan dan pemeriksaan BA_H yang beredar dalam daerah dilakukan di tempat pemotongan, penampungan, pengumpulan dan tempat peredaran lainnya.
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1)
BAB IV
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 5
Pengawasan lalu lintas ternak dan BAH
dilakukan dengan cara pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik.
Pasal 6
(1) Ternak dan/atau BAH yang dinya�a�an lolos pemeriksaan administrasi dan fisik maka diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengeluaran maupun pemasukan ternak
dari/atau BAH.
(2) Ternak dan/ atau BAH yang dinyatakan lolos
(2)
Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat dokurnerr-dokumen sebagaimana dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4.
dokumen ( 1) meliputi dimaksud
pemeriksaan administrasi tetapi tid�k lolos
pemeriksaan fisik akan dibuatkan benta acara
lolos administrasi dan surat keterangan
penundaan pemasukan ternak dan/atau BAH.
13
12
(3) Jika ternak yang tidak lolos pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan/atau zoonosis maka akan dilakukan tindakan penahanan untuk selanjutnya dilakukan pengamatan dan perawatan.
(4) Jika ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan/petugas kesehatan hewan yang ditunjuk, maka dapat dibuatkan berita acara lolos pem eriksaan fisik.
(5) Ternak atau BAH yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi tetapi lolos pemeriksaan fisik, dibuatkan berita acara tidak lolos administrasi dan keterangan penundaan pengeluaran, dan disarankan melengkapi dokumen dalam batas waktu 2 ( dua ) kali 24
Jam.
(6) Ternak atau BAH yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi dan fisik (dokumen tidak -lengkap, bukti fisik dan dokumen tidak sesuai) akan dibuatkan berita acara tidak lolos administrasi dan pemeriksaan fisik, dan disarankan untuk melengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam batas waktu 2 (dua) kali 24 jam.
BAB VI
KEBERATAN
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas penerbitan rekornendasi penolakan terhadap temak atau hewan yang akan diangkut dan diperdagangkan keluar daerah.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam pasal ini harus disampaikan secara tcrtulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal rekomendasi penolakan diterima oleh Pelaku usaha.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat ( 1), dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4) Apabila setelah lewat 7 ( Tujuh ) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati �tau
Pejabat ·· yang ditunjuk tidak membenkan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini tidak menunda observasi terhadap temak / hewan yang akan diangkut dan diperdagangkan keluar daerah.
14 15
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 8
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; .
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah
mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI
bahwa tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
16
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau
1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada !Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
(1) Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau diduga tertular dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
17
BAB IX PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan pengawasan lalu lintas ternak dan peredaran BAH sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dibeban!kan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba dan sumber-sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang'
Pajak Hasil
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1985
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1986 No.6 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah, maka tarip mengenai pemotongan ternak yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dangan keadaan dewasa ini perlu ditinjau dan disesuaikan dengan keadaan saat ini. BerKenaan haL tersebut diatas, dipandang
perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan
TernaK, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang - undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974 tanggai 3 Oktober 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978, tanggal 22 Nopembar 1978 tentang Pemotongan Ternak.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pemotongan Ternak yang telah mengalami perubahan. Penyesuaian tarif pemotongan ternak di dalam dan di luar RPH, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda hingga Rp 50.000,- atau kurungan maksimal 6 bulan. Selain itu, bagi jagal yang melakukan pelanggaran, izinnya dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak diubah
5 hlm. beserta penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008
bantuan pengembangan pembibitan dan sentra ternak sapi
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2008/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Pengembangan Pembibitan dan Sentra Ternak Sapi kepada Kelompok Tani Ternak Kabupaten Klaten Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kemampuan usaha peternakan
sapi potong yang tangguh dan mandiri perlu memberi
dukungan dan langkah-langkah operasional yang intensif
dan terpadu dengan memberikan Bantuan Pengembangan
Pembibitan dan Sentra Ternak Sapi kepada Kelompok Tani
Ternak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan
berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Klaten tentang Pedoman Umum Bantuan Pengembangan
Pembibitan dan Sentra Ternak Sapi Kepada Kelompok Tani
Ternak Kabupaten Klaten Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Status dan Sumber Dana, Persyaratan Penerima Bantuan, Nilai Bantuan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2008.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1995
PERDA Kab. Temanggung No. 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tengtang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1996 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
3 Tahun 1988 tentang Pemeriksan Kesehatan Hewan Yang Diperdagangkan, beberapa Pasalnya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hewan yang menurut hasil pemeriksaan temyata menderita penyakit menular atau disangka menderita penyakit menular, dilarang untuk diperdagangkan dipasar hewan / di luar pasar hewan. Untuk setiap kali pemeriksaan, dipungut biaya pemeriksaan dengan tarip sebagai berikut:
a. Untuk seekor lembu, kerbau dan kuda masing-masing Rp. 500,- (lima ratus rupiah) ;
b. Untuk seekor babi Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
c. Untuk seekor kambing dan biri-biri masing-masing Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tengtang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2004 No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kelestarian sistem irigasi, serta guna peningkatan efektivitas, efisiensi, dan procluktivitas dalam pengembangan irigasi maka perlu pengaturan pengelolaan irigasi. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 8 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Mengatur pengelolaan irigasi dengan tujuan mencapai kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Prinsip-prinsip pengelolaan irigasi mencakup prioritas kepada masyarakat petani, pengoptimalan pemanfaatan air permukaan dan bawah tanah, serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Pembangunan dan penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air, drainase, serta penggunaan air irigasi dari sumber air juga diatur dalam peraturan ini. Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi kepada P3A Dharma Tirta dilakukan secara bertahap, selektif, dan demokratis. Inventarisasi daerah irigasi merupakan persyaratan untuk penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
44 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet
termasuk jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Pajak ini mengatur pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau
pengusaha sarang burung walet.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Dan Tarif;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Dan Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2000
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SORONG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sorong
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
KEPEGAWAIAN;
ESELONERING;
TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Sorong Nomor 42 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Sorong
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2020
a. bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting
dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas,
mandiri, dan sejahtera;
b. bahwa ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dapat diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang
cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar
merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, urusan pangan merupakan salah satu urusan wajib
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah termasuk di
dalamnya Ketahanan Pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasla 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 ; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketahanan Pangan pada Kabupaten Temanggung yang meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan Pangan; Ketersediaan Pangan; Keterjangkauan Pangan; Konsumsi Pangan dan Gizi; Keamanan Pangan; Label dan Iklan Pangan; Pengawasan; Sistem Informasi Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pembiyaan; Ketentuan Lain lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat