Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2004

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Mengatur pengelolaan irigasi dengan tujuan mencapai kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Prinsip-prinsip pengelolaan irigasi mencakup prioritas kepada masyarakat petani, pengoptimalan pemanfaatan air permukaan dan bawah tanah, serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Pembangunan dan penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air, drainase, serta penggunaan air irigasi dari sumber air juga diatur dalam peraturan ini. Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi kepada P3A Dharma Tirta dilakukan secara bertahap, selektif, dan demokratis. Inventarisasi daerah irigasi merupakan persyaratan untuk penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2004 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
12 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2004
Tanggal Berlaku
22 Juni 2004
Sumber
LD Tahun 2004 No.46
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan