Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hewan yang menurut hasil pemeriksaan temyata menderita penyakit menular atau disangka menderita penyakit menular, dilarang untuk diperdagangkan dipasar hewan / di luar pasar hewan. Untuk setiap kali pemeriksaan, dipungut biaya pemeriksaan dengan tarip sebagai berikut: a. Untuk seekor lembu, kerbau dan kuda masing-masing Rp. 500,- (lima ratus rupiah) ; b. Untuk seekor babi Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah); c. Untuk seekor kambing dan biri-biri masing-masing Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat