Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2004

Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pemeriksaan kesehatan hewan yang diperdagangkan, dengan obyek berupa layanan pemeriksaan tersebut dan subyek sebagai individu atau badan yang menerima layanan. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis hewan, seperti sapi, kerbau, kuda, domba, kambing, dan babi. Pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini diberikan kepada Dinas Pertanian, serta diawasi oleh Pengawas Fungsional dan Tim Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2004
Tanggal Berlaku
22 Juni 2004
Sumber
LD Tahun 2004 No.52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Temanggung No. 11 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
    Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan