Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pemeriksaan kesehatan hewan yang diperdagangkan, dengan obyek berupa layanan pemeriksaan tersebut dan subyek sebagai individu atau badan yang menerima layanan. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis hewan, seperti sapi, kerbau, kuda, domba, kambing, dan babi. Pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini diberikan kepada Dinas Pertanian, serta diawasi oleh Pengawas Fungsional dan Tim Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat