Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD Tahun 2023 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Budaya Kerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperlukan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas dan profesionalisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Tangerang; bahwa pengembangan budaya kerja Aparatur Sipil Negara di lakukan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PAN RB No. 39 Tahun 2012; Permen PAN RB No. 27 Tahun 2014; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2020
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nilai Budaya Kerja Bab III Penerapan Budaya Kerja Bab IV Agen Perubahan Bab V Pemantauan dan Evaluasi Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2018; dan Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dan Pekerja Sosial Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan
komitmen tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan
pekerja sosial masyarakat untuk melaksanakan kegiatan
pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan
kesejahteraan sosial, maka Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat perlu di
tinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat. Ketentuan angka 11 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 16, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 5 dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 14 diubah, Ketentuan huruf h ayat (2) Pasal 16 dihapus, ayat (2) Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k, dan ayat (3) Pasal 16 diubah, Ketentuan huruf b Pasal 17 dihapus dan huruf c Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 21 dihapus, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 dihapus, Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 24 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat diubah.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan dan Tata Cara Bantuan Kepesertaan Jaminan Asuransi Perlindungan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara bantuan kepesertaan jaminan asuransi perlindungan ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Persyaratan dan Tata Cara Bantuan Kepesertaan Jaminan Asuransi Perlindungan Ketenagakerjaan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN DAN TATA CARA BANTUAN KEPESERTAAN JAMINAN ASURANSI PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN; KETENTUAN PENUTUPAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan menyeluruh sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga Kota Mojokerto, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu dilaksanakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Timur;
16. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah;
17. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 23 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yaitu angka 25,
2. Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah,
3. Ketentuan Pasal 6 diubah,
4. Ketentuan Bab II Paragraf 5 di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 7A,
5. Ketentuan Bab II Paragraf 12 Tata Cara Pendaftaran Bagi Peserta BPU Anak yang Bekerja untuk Mengembangkan Minat dan Bakat sampai dengan Paragraf 14, Tata Cara Pendaftaran Bagi Peserta BPU Penyandang Disabilitas diubah,
6. Ditambahkan 1 (satu) paragraf pada Bab III, yaitu Paragraf 16 dan di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 17A,
7. Ketentuan Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa jaminan sosial dimaksudkan untuk menjamin warga Kota Kediri yang tergolong pekerja rentan yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam pelaksanaan jaminan sosial maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial; c. bahwa beradsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6427); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 36 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, PEMBIAYAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya
pemberian perlindungan dasar Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang optimal untuk Ketua Rukun
Tetangga, Ketua Rukun Warga, Ketua Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ketua Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga Rukun Tetangga, dan Ketua
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Rukun Warga
sebagai salah satu ujung tombak pelayanan masyarakat; bahwa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
dan Jaminan Hari Tua, Pemerintah Daerah dapat
memberikan jaminan sosial bagi lembaga
kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kepesertaan dan perubahan data peserta, pembayaran iuran, hak dan kewajiban, jangka waktu kepesertaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Kewaspadaan Dini Daerah, maka Peraturan Wal Kota Nomor 50
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan,
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing,
Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 10, perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 50 Tahun 2012 diubah.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan
jaminan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar guna
meningkatkan martabatnya sebagai manusia yang merdeka
sebagai upaya dalam pencapaian kesejahteraan; bahwa untuk pemenuhan aksesjaminan sosial bagi pekerja
rentan di daerah yang mengalami kendala dalam hal
pembiayaan, perlu adanya kebijakan dari pemerintah
daerah dalam bentuk perlindungan sosial dan jaring
pengaman sosial, untuk menjamin pekerja rentan agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah
kebijakan dalam pemberian fasilitasi perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan di daerah yang komprehensif perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota sebagai pedoman dalam
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis Program dan Sasaran, Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Penganggaran, Pembinaan dan Pengawasan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Program dan Kegiatan di Kota Cilegon serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP 8 Tahun 2008; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 19 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2020; PERDA No.7 Tahun 2021
peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I ketentuan umum Bab II Ruang lingkup Bab III sistematika RKPD tahun 2024 Bab IV Isi dan uraian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat