Peraturan Walikota ini memuat tentang Persyaratan dan Tata Cara Bantuan Kepesertaan Jaminan Asuransi Perlindungan Ketenagakerjaan, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN DAN TATA CARA BANTUAN KEPESERTAAN JAMINAN ASURANSI PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN; KETENTUAN PENUTUPAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat