mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 23 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yaitu angka 25, 2. Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah, 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, 4. Ketentuan Bab II Paragraf 5 di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 7A, 5. Ketentuan Bab II Paragraf 12 Tata Cara Pendaftaran Bagi Peserta BPU Anak yang Bekerja untuk Mengembangkan Minat dan Bakat sampai dengan Paragraf 14, Tata Cara Pendaftaran Bagi Peserta BPU Penyandang Disabilitas diubah, 6. Ditambahkan 1 (satu) paragraf pada Bab III, yaitu Paragraf 16 dan di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 17A, 7. Ketentuan Pasal 21 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat