Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis Program dan Sasaran, Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Penganggaran, Pembinaan dan Pengawasan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat