Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, perlu peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tambahan penghasilan yang didasarkan pada pencapaia.n kinerja aparatur sipil Negara dan pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ballkpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini sehingga perlu dilakukan pcnycsuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 21 Tahun 2011.
Tambahan Penghasilan adalah penghasilan Yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di luar gaji dan tunjangan jabatan dapat berupa Tunjangan Kerja Daerah dan/atau Tambahan Tunjangan Kerja Daerah. Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. meningkatkan disiplin dan integritas PNS/CPNS;
c. meningkatkan kinerja PNS/CPNS;
Tambahan Penghasilan terdiri atas:
a. TKD; dan
b. ITKD. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian TKD kepada PNS/CPNS dilaksanakan melalui:
a. pengawasan dan pengendalian melekat secara berjenjang oleh Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung masing-masing; dan
b. pengawasan dan pengendalian fungsional yang dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi serta Inspektorat.
Pengawasan dan pengendalian fungsional dilakukan dengan melaksakan monitoring, evaluasi dan verifikasi terhadap pelaksanaan pemberian TKI) dan hasil input seluruh pengguna sistem aplikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
mencabut PERWALI No. 8 Tahun 2014
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor di Lingkup Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2013; PEPRES No. 97 Tahun 2012; PEPRES No. 5 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, tunjangan auditor, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Walikota ini, diatur oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon dan/atau Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SUmber Daya Manusia Kota Ambon, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
(2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (4),
Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4),
Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), dan
Pasal 37 ayat (4) Peraturan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan
Rakyat Daerah, perlu membentuk
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2017 tentang tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Penghitungan kelompok Kemampuan Keuangan
Daerah ditentukan sebagai berikut:
a. di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima
puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada
Kemampuan Keuangan Daerah tinggi;
b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar
rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00
(lima ratus lima puluh milyar rupiah)
dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan
Daerah sedang; dan
c. di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
milyar rupiah) dikelompokkan pada
Kemampuan Keuangan Daerah rendah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 30 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang Belum Memiliki Rumah Jabatan atau Rumah Dinas
Mencabut
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Yang Belum Memiliki Rumah Jabatan Atau Rumah Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 30 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN dan TRANSPORTASI - pimpinan dan anggota dprd
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.250/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (6) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual.
UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah dari Penerimaan Pajak Daerah Lain perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengatur perubahan yaitu:
1. Pembagian Besaran Insentif diberikan sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah yang dibayarkan secara triwulan pada awal triwulan berikutnya, sesuai pencapaian rencana penerimaan Pajak Daerah Lain (ketentuan pasal 1);
2. Pelaksana Pemungut Pajak Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (ketentuan pasal 2 huruf d);
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Pembantu Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 2% (ketentuan pasal 3 huruf d);
4. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 80% (ketentuan pasal 3 huruf e).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 29 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa menurut ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011, yang menyatakan “Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a, Walikota Probolinggo telah menetapkan rumusan
kebijaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2015;
c. bahwa dalam pelaksanaannya rumusan kebijaksanaan
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b telah
ditinjau kembali, serta sebagai akibat hukum dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah tahun 2016 Nomor 7), berdampak
pada perubahan nomenklatur institusi pada setiap perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang telah diubah dengan terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
TPP bagi PNS ditetapkan berdasarkan beban kerja dengan kriteria besaran bobot jabatan dan kelas jabatan masing-masing PNS, indikator Kelompok Jabatan yang terdiri atas :
a. Indikator kelompok Jabatan manajerial; dan
b. Indikator kelompok Jabatan non manajerial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Langsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) PP NO 18 Tahun 2017 , perlu menetapkan besaran penghasilan dan tunjangan kesejahteraan
Pasal 18 ayat (6); UU No 3 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU NO 30 2014; PP NO 55 tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP NO 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahu 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa No 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No 3 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK; Belanja Penunjang DPRK; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, ekjujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan; bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas prestasi kerja PNS dipandang perlu mengatur pemberian penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, kategori dan bentuk penghargaan, tim penilai, pemilihan dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat