TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA AMBON
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD. No. 2017/31, LL Kota Ambon : 4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor di Lingkup Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2013; PEPRES No. 97 Tahun 2012; PEPRES No. 5 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, tunjangan auditor, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Walikota ini, diatur oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon dan/atau Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SUmber Daya Manusia Kota Ambon, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
- 1 hlm
|