Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah dari Penerimaan Pajak Daerah Lain perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Mengatur perubahan yaitu:
1. Pembagian Besaran Insentif diberikan sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah yang dibayarkan secara triwulan pada awal triwulan berikutnya, sesuai pencapaian rencana penerimaan Pajak Daerah Lain (ketentuan pasal 1);
2. Pelaksana Pemungut Pajak Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (ketentuan pasal 2 huruf d);
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Pembantu Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 2% (ketentuan pasal 3 huruf d);
4. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 80% (ketentuan pasal 3 huruf e).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
- 6 Halaman
|