Tambahan Penghasilan adalah penghasilan Yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di luar gaji dan tunjangan jabatan dapat berupa Tunjangan Kerja Daerah dan/atau Tambahan Tunjangan Kerja Daerah. Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin dan integritas PNS/CPNS; c. meningkatkan kinerja PNS/CPNS; Tambahan Penghasilan terdiri atas: a. TKD; dan b. ITKD. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian TKD kepada PNS/CPNS dilaksanakan melalui: a. pengawasan dan pengendalian melekat secara berjenjang oleh Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung masing-masing; dan b. pengawasan dan pengendalian fungsional yang dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi serta Inspektorat. Pengawasan dan pengendalian fungsional dilakukan dengan melaksakan monitoring, evaluasi dan verifikasi terhadap pelaksanaan pemberian TKI) dan hasil input seluruh pengguna sistem aplikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat