tunjangan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Langsa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) PP NO 18 Tahun 2017 , perlu menetapkan besaran penghasilan dan tunjangan kesejahteraan
- Pasal 18 ayat (6); UU No 3 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU NO 30 2014; PP NO 55 tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP NO 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahu 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa No 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No 3 Tahun 2017
- Ketentuan Umum; Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK; Belanja Penunjang DPRK; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
- 11
|