Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan penerapan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna peningkatan
akuntabilitas kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 8 Tahun 2006; PERPRES NO 29 Tahun 2014; PERMEN PAN RB NO 53 Tahun 2014; PERMEN PAN RB NO 88 Tahun 2021; PERDA NO 18 Tahun 2016; PERBUP NO 81 Tahun 2022.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Peraturan bupati tentang sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2023.
Lampiran File: 25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 9 Tahun 2023
POJOK BACA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023 Nomor 443
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pojok Baca di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dikembangkan budaya baca melalui Pojok Baca sebagai penyedia informasi berupa karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat;
berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pojok Baca di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2017; UU No. 1 tahun 2022; PP No. 24 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Pesisir Barat No. 23 tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 13 tahun 2017
Peraturan Bupatin ini menetapkan mengenai Pojok Baca di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dan memperhatikan azas kepatutan dan
manfaat bagi masyarakat, perlu diatur petunjuk pelaksanaan;
- ahw'a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2Q22;anun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pidie Nomor 40 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Azas Pengelolaan Keuangan Gampong, BAB IV Sumber Dana dan Perencanaan APBG, BAB V Petunjuk Pelaksanaan, BAB VI Para Pihak, BAB VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VIII Ketentuan Lain-lain, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung tugas kedinasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara, perlu mengatur Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pihak Lain dengan memperhatikan prinsip belanja yang selektif, efisiensi, efektif, akuntabel, transparan, patut dan wajar dengan memperhatikan asper pertanggung jawaban sesuai biaya riil dan lumpsum.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 4 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 33 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, umum, azas umum, perencanaan penugasan, kewenangan, hak-hak keuangan, pembebanan belanja, pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku Peraturan Bupati Gorontalo Utara nomor 39 tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo UtaraTahun 2022 Nomor 487), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014, Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 21 tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor Tahun 2018
Pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran
2023, meliputi: a. Sinkronisasi kebijakan pemerintah Daerah dengan
kewenangan nagari, RKP Nagari dan kebijakan
prioritas penggunaan DD; Prioritas penggunaan DD dan ADN; Prinsip penyusunan APB Nagari; Kebijakan penyusunan APB Nagari; Teknis penyusunan APB Nagari; Klasifikasi bidang, sub bidang dan kegiatan
Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai dana nagari. h. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Baru Hasil Pemekaran
i. Kode rekening bidang, sub bidang dan kegiatan Uraian pedoman penyusunan APB Nagari Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
75 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
8. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang menyebutkan Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 4).
Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan:
a. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan P4GN di Daerah; dan
b. sebagai pedoman koordinasi antar instansi/lembaga dalam pelaksanaan P4GN di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Jumlah Halaman 12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 9/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR : 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor : 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 211/PMK.07/2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022.
Mengubah beberapa ketentuan tentang:
a. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.155.754.308.991,00 (dua triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
b. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.383.178.151.586,00 (dua triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar seratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);
c. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 227.423.842.595,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah);
d. Ketentuan dalam Pasal 17 Lampiran I dan Lampiran II diubah;
sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 9; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM MOJOPAHIT MOJOKERTO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Mojopahit Mojokerto sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Mojopahit Mojokerto, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit
Mojokerto;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10
Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit
Mojokerto; meliputi: ketentuan umum; tata nilai pengadaan; prinsip pengadaan, etika, pelaku pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan; persiapan pengadaan; pelaksanaan swakelola; pelaksanaan pengadaan barang jasa melalui penyedia; pengadaan untuk penanganan keadaan darurat/tertentu; usaha kecil dan pengadaan berkelanjutan; pengawasan, pengaduan, sanksi dna pelayanan hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
jumlah 41 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 460
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik;
b. Bahwa dalam rangka investasi uang daerah yang belum digunakan dalam bentuk deposito pada bank umum pemerintah, perlu dilakukan pengaturan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4372), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 57).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
BAB III MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
BAB IV PELAPORAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat