Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2023

Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA BAB III MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA BAB IV PELAPORAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
19 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2023
Tanggal Berlaku
19 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 460
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan