Pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2023, meliputi: a. Sinkronisasi kebijakan pemerintah Daerah dengan kewenangan nagari, RKP Nagari dan kebijakan prioritas penggunaan DD; Prioritas penggunaan DD dan ADN; Prinsip penyusunan APB Nagari; Kebijakan penyusunan APB Nagari; Teknis penyusunan APB Nagari; Klasifikasi bidang, sub bidang dan kegiatan Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai dana nagari. h. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Baru Hasil Pemekaran i. Kode rekening bidang, sub bidang dan kegiatan Uraian pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat