Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2023, meliputi: a. Sinkronisasi kebijakan pemerintah Daerah dengan kewenangan nagari, RKP Nagari dan kebijakan prioritas penggunaan DD; Prioritas penggunaan DD dan ADN; Prinsip penyusunan APB Nagari; Kebijakan penyusunan APB Nagari; Teknis penyusunan APB Nagari; Klasifikasi bidang, sub bidang dan kegiatan Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai dana nagari. h. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Baru Hasil Pemekaran i. Kode rekening bidang, sub bidang dan kegiatan Uraian pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
17 April 2023
Tanggal Berlaku
17 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2023 NOMOR 9
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan