Dalam peraturan ini diatur tentang Azas umum, Perencanaan Penugasan, Kewenangan, Hak-hak Keuangan, Pembebanan Belanja, Pertanggungjawaban Termasuk di dalamnya mengatur tentang Pelaksanaan perjalanan Dinas, pertanggungjawaban keuangan, ketentuan Lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat