Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 39 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Azas umum, Perencanaan Penugasan, Kewenangan, Hak-hak Keuangan, Pembebanan Belanja, Pertanggungjawaban Termasuk di dalamnya mengatur tentang Pelaksanaan perjalanan Dinas, pertanggungjawaban keuangan, ketentuan Lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD/39/2021
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  2. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 21 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2021 tentang Perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan daerah tahun anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan