Dalam peraturan ini diatur tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan daerah tahun anggaran 2021 di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, azas umum, perencanaan penugasan, kewenangan, hak-hak keuangan, pembebanan belanja, pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat