Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Azas Umum, Perencanaan Penugasan, Kewenangan, Hak-hak Keuangan, Pembebanan Belanja, Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat