Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan: a. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan P4GN di Daerah; dan b. sebagai pedoman koordinasi antar instansi/lembaga dalam pelaksanaan P4GN di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat