KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2006/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
: a.
bahwa dalam rangka memenuhi maksud pasal 39 ayat 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan
kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b,
bahwa kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagairnana
dirnaksud huruf a tersebut di atas, Perlu ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
-I Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Daerah:
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
11 . Peraturan Dacrah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBA.HAN PENGHASILAN BAGI PEGAWA! NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KA.BUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Kriteria Tambahan Penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah lingkup Pemerintah Dacrah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2007 yai tu:
1 Berdasarkan Beban Kerja;
2 Berdasarkan Ternpat Tugas;
3 Berdasarkan Kondisi Kerja;
4 Berdasarkan Kelangkaan Profcsi, dan
5 Berdasarkan Prestasi Kerja,
Pasal 2
Tambahan Penghasilan berdasa.rkan Beban Kerja sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 di atas diperuntukan bagi :
(1) Bendahara Pengeluaran;
(2) Bendahara Penerima;
(7) Dokter Gigi; (8) Apoteker;
(9) Perawat Anastesi;
(10) Pejabat Struktural/Eselon:
Pada Sekretariat Daerah, Dinas, Badan & Setwan;
a. Sekretaris Daerah, Asisten Setda/Kadis/Badan/Setwan b. Eselon Ill, Eselon IV;
Pada Kantor : Kepala Kantor dan Eselon IV;
Pada Pemerintah Kecarnatan: Camat, Sekcarn & Kasi; Pada Pemerintah Kelurahan: Lurah, Seklur/Seksi
Pada SMA, SMK, dan SMP : Kepala Sekolah, Wakil Kepala
Sekolah, dan KepaJa Tata Usaha;
Pada Ca bang Dinas/ UPTD pada SKPD : Kepala UPTD, Kepala
Tata Usaha, dan Penjaga Sekolah;
Pengawas Fungsional Kependidikan, Pengawasan Sekolah
Menengah, Penilik PLS, dan Pengawas TK/SDN;
Pegawai Fungsional Non Kependidikan (PNS) : Koordinator PenyuJuh, Penyuluh, Para Medis, Fungsional Non Kependidikan lainnya dan Pegawai Non StrukturaJ Non Fungsional;
Fungsional Kependidikan : Guru
Pasal3
Tambahan Penghasilan berdasarkan Ternpat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah daerah terpencil (Kecamatan Lirnbong. Seko, Rampi dan daerah terpencil lain sesuai SK Bupati) diperuntukan bagi Camat, Sekcam & Kasi, Guru, Medis, Para Medis, Penyuluh, Staf pada Kecarnatan, dan Staf pada Sekolah.
PasaJ 4
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi Petugas Pemadam Kebakaran, Petugas Kebersihan, dan Petugas Penjaga Pin tu Air/ lrigasi
Pasal 5
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasaJ 4 diperuntukkan bagi Dokter Ahli, Dokter Residen Senior, Peneliti, dan Akuntan
Pasal 6
(1) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagairnana dimaksud Pasal 1 diatur lebih lanjut dalarn Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2007;
(2) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 1
berpedoman pada Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA
SKPD Tahun Anggaran 2007.
Pasa1 7
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dituangkan lebih Ianjut dengan Keputusan Kepala SKPD/Pengguna Anggaran berdasarkan DPA-SKPD masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Pcraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005, perlu adanya Penjabaran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105
Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur tentang Penjabaran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat