PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 4A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat