Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan yang meliputi Ketentuan umum, Pembentukan, tujuan, program dan kegiatan, Sumber dana dan besaran, Pengelolaan dana cadangan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat