Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2012

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
09 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2012
Tanggal Berlaku
09 Juli 2012
Sumber
LD 2012/8 SERI D
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 11 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan