Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 11 Tahun 2014

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
16 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
15 September 2014
Tanggal Berlaku
15 September 2014
Sumber
LD 2014/11
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan