Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Pendirian Lembaga Kursus Di Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek Izin Pendirian Lembaga Kursus, Tata Cara Memperoleh Izin, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Pelaksanaan Akreditasi, Kewajiban Dan Larangan, Pembukaan Cabang, Pencabutan Izin, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat