Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 22, jdih.kemdikbud.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2010.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG - KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan,
Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cahang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah, perJu merubah Peraruran
Bupati Grobogan Nomor 53 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi,
Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan
dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undnng-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Ondang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraruran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tabun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 33, Paragraf 1 Bagian Kedua BAB V, Paal 34, penghapusan Pasal 35, perubahan Paragraf 2 Bagian Kedua BAB V, Pasal 36, penghapusan Pasal 37, perubahan Paragraf 3 Bagian Kedua BAB V, Pasal 38, Pasal 39, penyisipan 48A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dipandang perlu menyusun Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Koprasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lampung Tengah.
UU No.28 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi jabatan struktural
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur
ABSTRAK:
Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubemur Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah adalah pada Pasal 1 angka 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, dan Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 22 Tahun 2022
TATA CARA PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendapatkan pejabat administrator dan pengawas yang profesional guna peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, perlu menyelenggarakan proses pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas yang kompetitif di lingkungan pemerintah kabupaten jember; b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengisian jabatan administrator dan Pengawas secara kompetitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang berdasarkan sistem merit, perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember.
Mengingat: 10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 240); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PERSYARATAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PELAKSANAAN SELEKSI PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PELANTlKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN, PEMBERHENTIAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
11 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 22, BN.2020/NO.421, jdih.menpan.go.id : 60 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme pegawai negeri sipil yang menjalankan
tugas dan fungsi di bidang survei, pengukuran, dan
pemetaan kadastral, perlu menetapkan Jabatan
Fungsional Penata Kadastral;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Penata Kadastral; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2021
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan kategori dan kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang kesejahteraan sosial berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/06/M.PAN /4/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jabatan fungsional bidang; uraian kegiatan dan hasil kerja; penghitungan formasi jabatan fungsional; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat, jabatan, dan tunjangan; pengendalian dan evaluasi kebijakan / pengaturan formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial dan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial
10 hal.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 22, BN 2016/NO 863; ATRBPN5 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat