Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PERSYARATAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PELAKSANAAN SELEKSI PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS, PELANTlKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN, PEMBERHENTIAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat