Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok juga tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes RI No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Prinsip;
3. Kawasan Tanpa Rokok;
4. Kewajiban Dan Larangan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pembinaan Dan Pengawasan:
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
7. Penyidikan;
8. Sanksi Administratif;
9. Sanksi Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.10.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu produk
yang berkaitan erat dengan kesehatan, kondisi keamanan,
moral, sikap mental dan kondisi sosial masyarakat, yang
dewasa ini peredarannya semakin meningkat bahkan sampai
merambah kepada masyarakat di pedesaan;
b. bahwa dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat
mengkonsumsi minuman beralkohol, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun
2001 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
c. bahwa dengan adanya perkembangan kondisi sosial
masyarakat dan perubahan Peraturan Perundang-undangan
terkait dengan peredaran minuman beralkohol, maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
sudah tidak sesuai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban
Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penggolongan dan Jenis Minuman Beralkohol; Peredaran dan Produksi Minuman Beralkohol; Perijinan Usaha Perdagangan; Retribusi Daerah; Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol; Pelaporan; Pelarangan; Sanksi Admiinstrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2001
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang
berhak untuk memperoleh perlindungan yang sama sesuai
dengan harkat dan martabatnya yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak,
kewajiban dan perlindungan penyandang disabilitas
diperlukan sarana dan upaya yang lebih memadai, dalam
rangka menciptakan kehidupan yang adil, tanpa
diskriminasi bagi penyandang disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada
tanggal 8 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 14. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5029);
18. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5241);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4702); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaran Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4703);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas
dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
a. penghormatan atas martabat yang melekat, otonomi
individu termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan
dan kemerdekaan perseorangan;
b. nondiskriminasi;
c. partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam
masyarakat;
d. penghormatan pada perbedaan dan penerimaan
penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman
manusia dan kemanusiaan;
e. kesetaraan kesempatan;
f. aksesibilitas;
g. kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; dan
h. penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari
penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak
penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas
mereka.
-Penyelenggaran perlindungan penyandang disabilitas
bertujuan untuk:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kelangsungan hidup penyandang disabilitas;
b. memberikan pelayanan khusus bagi penyandang
disabilitas guna kemudahan dalam melakukan aktivitas
sehari-hari secara layak;
c. meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang
disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan;
d. meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi penyandang
disabilitas;
e. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah, dunia usaha dan
masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan
Penyandang disabilitas secara kelembagaan dan
berkelanjutan; dan
f. mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang
disabilitas dengan memberikan penghormatan dan
kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan
-Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kesamaan kesempatan;
b. aksesibilitas;
c. pengarustamaan penyandang disabilitas;
d. koordinasi dan pelaksanaan;
e. komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas;
f. partisipasi masyarakat. -Setiap Penyandang disabilitas mempunyai kesamaan
kesempatan dalam bidang :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan;
d. seni budaya;
e. olahraga;
f. berusaha;
g. pelayanan umum;
h. politik;
i. hukum;
j. informasi publik; dan
k. kesejahteraan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Praktek Keperawatan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi. Peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan rincian perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat sehingga diperlukan peraturan di tingkat Daerah yang dapat dijadikan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.72 Tahun 2012; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.20 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan praktek keperawatan; asas dan tujuan; jenis perawat; uji kompetensi, regristasi, izin praktik dan sertifikasi; penyelenggaraan praktik keperawatan; hak dan kewajiban; organisasi profesi perawat; pengembangan, pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan praktek keperawatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2014
HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa HIV dan AIDS merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesheatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; bahwa penularan HIV dan AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipasif dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 29 Tahun 2004; UU no 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, pencegahan dan penanggulangan, hak, kewajiban dan larangan, komisi penanggulangan AIDS, perans erta masyarakat, pembiayaan, pembinaan, koordinasi dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
Bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.4 Tahun 1997, UU No.13 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2009, UU No.19 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penyandang Cacat, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Kewajiban Pemerintahan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pemberdayaan dan Kemitraan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
22 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan melalui upaya
peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan
pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi
manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor
02/PER/MENKO/ KESRA/I/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan promosi/penyuluhan
dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.
Kegiatan konseling dilakukan dalam bentuk konseling pra testing dan konseling
pasca testing. Penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara menyeluruh,
terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara bersama-sama oleh
pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha serta
disesuaikan dengan norma/kaidah yang berlaku di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2014 No.12/ TLD No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan pendidikan tinggi bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, perlu diatur penyelenggaraan dan pengelolaan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal;
b. bahwa berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07/XII/SKB/2010, Nomor : 1962/MENKES/PB/XII/2010, dan Nomor : 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 354/E/0/2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Akademi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/117/SJ tanggal 6 Januari 2014 Hal Rekomendasi Pengelolaan Akademi Kebidanan, Pemerintah Kabupaten Kendal perlu menata kembali kelembagaan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Akbid Pemkab Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2014
Pencegahan Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2014/NO 12, TLD NO 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat dan berdampak sangat luas terhadap kehidupan perseorangan, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara sehingga perlu penanggulangan secara terpadu, Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya, maka diperlukan pengaturan tentang
penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, PP No 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, PERMENKES No 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, PERMENSOS No r 3 Tahun 2012 tentang
Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
Lainnya, PERMENSOS No 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, PERMENKES No 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses atau
Telah Diputus Oleh Pengadilan. . Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan ini mengenai pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di Kabupaten Bulungan, dengan mencakup pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi korban, koordinasi kerjasama, sumber dana dan pembiayaan, serta sosialisasi dan edukasi. Peraturan ini penting untuk membangun sistem yang terintegrasi dan komprehensif dalam menangani masalah penyalahgunaan zat di tingkat daerah, dengan tujuan akhir untuk mengurangi prevalensi dan dampak sosial dari penyalahgunaan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 11 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM HAJI MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Pembentukan Rumah Sakit Hqji Medan dilandasi oleh perjalanan historis dari peristiwa musibah terowongan Muassim di Mina Saudi Arabia, yang kemudian atas usul Presiden Republik Indonesia pada Tahun 1991 agar membangun Rumah Sakit Haji, maka pada Tanggal 28 Februari 1991 dibentuk Yayasan Rumah Sakit Haji Medan dengan Akte Notaris Alina Hanum Nomor 5 Tahun 1998 yang peresmiannya dilakukan pada tanggal O4 Juni 1992 oleh Presiden Republik Indonesia. Urusan kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi berkaitan dengan pelayanan dasar, maka untuk menghindari kevakuman/stagnasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara melakukan penanganan dan pengelolaan urusan kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Medan Provinsi Sumatera Utara.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
13, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7SS/MENKES/ PE,R/IV/2011;
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
24. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008;
25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi, Kepegawaian dan Pengangkatan, Eselonisasi, Tata Kerja, Pembiayaan dan Aset,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 2012.
12 Hlmn; Penjelasan 6 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat