ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang
berhak untuk memperoleh perlindungan yang sama sesuai
dengan harkat dan martabatnya yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak,
kewajiban dan perlindungan penyandang disabilitas
diperlukan sarana dan upaya yang lebih memadai, dalam
rangka menciptakan kehidupan yang adil, tanpa
diskriminasi bagi penyandang disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada
tanggal 8 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 14. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5029);
18. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5241);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4702); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaran Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4703);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
- Materi Pokok Perda ini adalah: -Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas
dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
a. penghormatan atas martabat yang melekat, otonomi
individu termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan
dan kemerdekaan perseorangan;
b. nondiskriminasi;
c. partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam
masyarakat;
d. penghormatan pada perbedaan dan penerimaan
penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman
manusia dan kemanusiaan;
e. kesetaraan kesempatan;
f. aksesibilitas;
g. kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; dan
h. penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari
penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak
penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas
mereka.
-Penyelenggaran perlindungan penyandang disabilitas
bertujuan untuk:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kelangsungan hidup penyandang disabilitas;
b. memberikan pelayanan khusus bagi penyandang
disabilitas guna kemudahan dalam melakukan aktivitas
sehari-hari secara layak;
c. meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang
disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan;
d. meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi penyandang
disabilitas;
e. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah, dunia usaha dan
masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan
Penyandang disabilitas secara kelembagaan dan
berkelanjutan; dan
f. mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang
disabilitas dengan memberikan penghormatan dan
kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan
-Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kesamaan kesempatan;
b. aksesibilitas;
c. pengarustamaan penyandang disabilitas;
d. koordinasi dan pelaksanaan;
e. komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas;
f. partisipasi masyarakat. -Setiap Penyandang disabilitas mempunyai kesamaan
kesempatan dalam bidang :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan;
d. seni budaya;
e. olahraga;
f. berusaha;
g. pelayanan umum;
h. politik;
i. hukum;
j. informasi publik; dan
k. kesejahteraan sosial.
|