Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014

Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas dilaksanakan berdasarkan pada prinsip: a. penghormatan atas martabat yang melekat, otonomi individu termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemerdekaan perseorangan; b. nondiskriminasi; c. partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam masyarakat; d. penghormatan pada perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan; e. kesetaraan kesempatan; f. aksesibilitas; g. kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; dan h. penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas mereka. -Penyelenggaran perlindungan penyandang disabilitas bertujuan untuk: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup penyandang disabilitas; b. memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas guna kemudahan dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara layak; c. meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan; d. meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi penyandang disabilitas; e. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan Penyandang disabilitas secara kelembagaan dan berkelanjutan; dan f. mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan -Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kesamaan kesempatan; b. aksesibilitas; c. pengarustamaan penyandang disabilitas; d. koordinasi dan pelaksanaan; e. komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; f. partisipasi masyarakat. -Setiap Penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan; d. seni budaya; e. olahraga; f. berusaha; g. pelayanan umum; h. politik; i. hukum; j. informasi publik; dan k. kesejahteraan sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 September 2014
Tanggal Pengundangan
08 September 2014
Tanggal Berlaku
08 September 2014
Sumber
08/09/2014
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan