Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan praktek keperawatan; asas dan tujuan; jenis perawat; uji kompetensi, regristasi, izin praktik dan sertifikasi; penyelenggaraan praktik keperawatan; hak dan kewajiban; organisasi profesi perawat; pengembangan, pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan praktek keperawatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat