Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan promosi/penyuluhan dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan. Kegiatan konseling dilakukan dalam bentuk konseling pra testing dan konseling pasca testing. Penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha serta disesuaikan dengan norma/kaidah yang berlaku di masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat