Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 11 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi, Kepegawaian dan Pengangkatan, Eselonisasi, Tata Kerja, Pembiayaan dan Aset,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
03 November 2014
Tanggal Pengundangan
12 November 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.11
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan