Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
untuk mendorong pertumbuhan dan Perkembangan Perekonomian
serta Meningkatkan Pendapatan Daerah dalam Rangka Pelaksanaan
Otonomi Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang memanfaatkan Kekayaan Daerah sebagai
modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal
Daerah pada pihak ketiga
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PIHAK KETIGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda No. 20 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diantara angka 48 dan angka 49 disisipi angka 48a baru dan diantara angka 51 dan angka 52 disisipi angka 51a baru;
2. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf d diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipi 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a);
5. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) diubah;
6. Ketentuan dalam Pasal 23 diubah;
7. Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) huruf k, n, r, t, u, x dan z dan ayat (3) huruf c, g dan h diubah;
8. Ketentuan dalam Pasal 35 diubah;
9. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 35A;
10. Ketentuan dalam Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3)
11. Ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) dan ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah
12. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 40A;
13. Ketentuan dalam Pasal 52 diubah;
14. Ketentuan Bab IV Bagian Kedua diubah;
15. Bagian Ketiga dihapus
16. Ketentuan dalam Pasal 57 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7);
17. Ketentuan Bab IV Bagian Keempat diubah, sehingga Bab IV Bagian Keempat;
18. Ketentuan dalam Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58;
19. Ketentuan dalam Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3);
20. Ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4)
21. Ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3)
22. Ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (2) dan ayat (3)
23. Ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b diubah
24. Ketentuan dalam Pasal 67 diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipi 1 ayat baru yaitu ayat (4a),
25. Ketentuan dalam Pasal 68 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4)
26. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 8 (delapan) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (10),
27. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 70A,
28. Ketentuan Pasal 77 diubah
29. Ketentuan dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4)
30. Ketentuan dalam Pasal 131 diubah, diantara ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a)
31. Pasal 132 dihapus
32. Ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 134
33. Ketentuan dalam Pasal 138 ayat (3) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)
34. Ketentuan dalam Pasal 155 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
27 hlm, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Barang Milik Daerah;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran;
6. Pengadaan;
7. Penerimaan Dan Penyaluran;
8. Penggunaan;
9. Pemanfaatan;
10. Pengamanan Dan Pemeliharaan;
11. Penilaian;
12. Penghapusan;
13. Pemindahtanganan;
14. Penatausahaan;
15. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan;
16. Pembiayaan;
17. Tuntutan Ganti Rugi;
18. Ketentuan Lain-Lain;
19. Ketentuan Peralihan; dan
20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas daya tampung siswa di Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan kebutuhan masyarakat,maka dipandang perlu membentuk lembaga sekolah baru
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan Pemerintahan Daerah.(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4888);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Iridonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
7. Peraturan Pemerirltah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
i
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik
, Indonesia Norhor 4095);
12. Peraturan Pemerintah Nombr 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran, Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4741;
14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 010/0/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pendidikan Nasional;
15. Keputusan Menteri Pendidikan Nasionai Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67/2002 tentang Pengakuan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan PerffeririiafY' • Kabupaten/ Ktfta; ! . ,,, , *
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
20. Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (A P B D ) Kabupaten Muna Tahun 2010;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
PERDA Prov. Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Dicabut dan tidak Berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa pemungutan Retribusi Jasa Umum sebagaimana huruf b bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum dengan mengedepankan aspek keadilan dan kepentingan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII KEBERATAN;
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai
Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
77
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2010
BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2010/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial
pemberdayaan masyarakat harus dilaksanakan secara selektif,
efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi
program pemberian bantuan sosial pemberdayaan masyarakat
perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010, Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan umum Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dan besaran bantuan sosial pemberdayaan masyakarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2010.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe
sebagai bagian dari Ketahanan Pangan regional dan Nasional
berdasartkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan, maka dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp. Tahun
1964 Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 2687);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Tahun 1996, Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tanggung Jawab
Pemerintah Propinsi dan Kabupaten I kota terhadap Penyelenggaraan
Ketahanan Pangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan t.embaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan
Pangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kab. Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor
44);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor ...... Tahun 2010 ten tang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah ,
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 201 O Nomor ..... );
12. lnstruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan ;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah RI Nomor 50
Tahun 2000 tentang Pedoman susunan Organisasi dan tata Kerja
perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN , SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BAB III DEWAN KETAHANAN PANGAN KECAMATAN
BAB IV TATA KERJA
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perikanan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan perikanan
khususnya di bidang usaha perikanan dan untuk peningkatan
kesejahteraan pelaku usaha perikanan, memperluas peluang usaha,
terbinanya kelestarian sumber daya hayati perikanan dan
lingkungannya perlu menetapkan pedoman mengenai usaha
perikanan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : usaha perikanan di Daerah berupa kegiatan pembudidayaan ikan dan
penangkapan ikan. Usaha perikanan yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat