Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TERIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IX SANKSI ADMINISTRASI; BAB X TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XI TATA CARA PENAGIHAN; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIV KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB XV KETENTUAN PIDANA; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 April 2009
Tanggal Pengundangan
27 April 2009
Tanggal Berlaku
27 April 2009
Sumber
LD.2009/4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
    Dicabut dan tidak Berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan