Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX PENDAFTARAN DAN PENDATAAN; BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII TATA CARA PENAGIHAN; BAB XIII KEBERATAN; BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XV KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
07 September 2010
Tanggal Berlaku
07 September 2010
Sumber
LD.2010/6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
    Dicabut dan tidak Berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan