Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan umum Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dan besaran bantuan sosial pemberdayaan masyakarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2010
Tanggal Berlaku
10 Februari 2010
Sumber
BD.2010/No.6
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan