Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diantara angka 48 dan angka 49 disisipi angka 48a baru dan diantara angka 51 dan angka 52 disisipi angka 51a baru; 2. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf d diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipi 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a); 5. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) diubah; 6. Ketentuan dalam Pasal 23 diubah; 7. Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) huruf k, n, r, t, u, x dan z dan ayat (3) huruf c, g dan h diubah; 8. Ketentuan dalam Pasal 35 diubah; 9. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 35A; 10. Ketentuan dalam Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3) 11. Ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) dan ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah 12. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 40A; 13. Ketentuan dalam Pasal 52 diubah; 14. Ketentuan Bab IV Bagian Kedua diubah; 15. Bagian Ketiga dihapus 16. Ketentuan dalam Pasal 57 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7); 17. Ketentuan Bab IV Bagian Keempat diubah, sehingga Bab IV Bagian Keempat; 18. Ketentuan dalam Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58; 19. Ketentuan dalam Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3); 20. Ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4) 21. Ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3) 22. Ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (2) dan ayat (3) 23. Ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b diubah 24. Ketentuan dalam Pasal 67 diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipi 1 ayat baru yaitu ayat (4a), 25. Ketentuan dalam Pasal 68 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4) 26. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 8 (delapan) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (10), 27. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 70A, 28. Ketentuan Pasal 77 diubah 29. Ketentuan dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4) 30. Ketentuan dalam Pasal 131 diubah, diantara ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) 31. Pasal 132 dihapus 32. Ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 134 33. Ketentuan dalam Pasal 138 ayat (3) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) 34. Ketentuan dalam Pasal 155 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
30 Desember 2010
Sumber
LD Tahun 2010 No.11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 78 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan