Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : usaha perikanan di Daerah berupa kegiatan pembudidayaan ikan dan penangkapan ikan. Usaha perikanan yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat