Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 152, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 152
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA
PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO
DENGAN KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO KOTA
DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah
Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota
Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota tentang
Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan
Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau
Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi
Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo
Nomor : 134.4/155/KS/425.011/2018, Nomor :
B.958/05.20/FS/09/2018, Nomor : B/13/X/Huk.8.1/2018
tanggal 18 bulan September Tahun 2018, perlu ditetapkan
besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud dengan
pertimbangan obyektif dan rasional dan tetap memperhatikan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim
Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota
Probolinggo Dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota Dan
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang
Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang
Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2017 Nomor 118) sebagaimana diubah beberapa kali dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 85);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Besaran honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah
Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan
Negeri Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 150 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 150, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 150
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA JAKSA PENGACARA NEGARA
DALAM PENDAMPINGAN PENANGANAN PROBOLINGGO PLAZA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai bentuk implementasi Kesepakatan Bersama
Antara Pemerintah Kota Probolinggo Dengan Kejaksaan Negeri
Kota Probolinggo Tentang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara, Nomor : 134.4/135/ks/425.011/2018
Nomor : B-04/0.5.20/GS/08/2018
yang telah ditandangani pada tanggal 6 Agustus 2018,
Pemerintah Kota Probolinggo mengajukan permohonan
pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan
permasalahan Probolinggo Plaza yang telah berlangsung selama
hampir 31 (tiga puluh satu) tahun;
b. bahwa pemberian honorarium kepada Jaksa Pengacara Negara
untuk menyelesaikan permasalahan Probolinggo Plaza telah
dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, namun
besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan
obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan
keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 8);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 147);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran pemberian honorarium pelaksanaan pemdampingan penanganan probolinggo plaza
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 138 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 138, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 138
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/6890/OTDA tertanggal 30 Agustus 2018 agar Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk tidak menghentikan Tunjangan Kinerja Daerah atau sebutan lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 23;
2. Ketentuan dalam Pasal 8 huruf b dan huruf f diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 103
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN
OBYEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN KERJA PENGELOLA
KEUANGAN DAERAH BADAN PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET
DAERAH SELAKU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan bahwa “Tambahan penghasilan berdasarkan
pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai,
seperti pemberian uang makan”;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa
“Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah”.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun anggaran 2018 yang diberikan tiap-tiap bulannya ditetapkan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II sebesar Rp. 27.000,- per hari;
b. Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebesar Rp. 36.000,- per hari; dan
c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV sebesar Rp. 41.000,- per hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 102 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 147 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD 2018/No.102 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 93 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil /Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 38 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil /Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Ngeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 87 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu, Kader Pos, Pelayanan Terpadu, Dan Pendamping Kades Pos Pelayanan Terpadu
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 107 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 87, BD 2018/No.87 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Tentang Pemberian Honorarium Kepada Pengurus dan Anggota Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga, Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu dan Pendamping Kader Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Perwali Kota Bekasi No. 149 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 147 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Perwali Kota Bekasi No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 100 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
PERWALI Kota Bekasi No. 60 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Penambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Perubaban atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarrnasin, perlu untuk diberikan Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja berdasarkan tingkat kinerja yang terukur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1966; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat diberikan
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja, yang kepada
pegawai secara berkala berdasarkan ketentuan dalarn Peraturan Walikota ini
dan dianggarkan dalam APBD. Pernbayaran Tarnbahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja dibayarkan setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja diberikan kepada CPNS sebesar 80%.
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja diberikan berdasarkan indikator:
tingkat kehadiran;
nilai aktivitas harian; dan
capaian realisasi keuangan.
Tingkat kehadiran dihitung berdasarkan hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi. Setiap Pegawai wajib melakukan rekarn kehadiran secara elektronik pada setiap
kehadiran di tempat kerja masing-masing. Ketidakhadiran baik itu tanpa kabar, sakit, izin , cuti mengurangi Jumiah Persentasi Kehadiran kecuali tugas luar dan diklat/training.
Nilai Aktivitas harian adalah rincian kegiatan yang dilakukan pegawai setiap hari kerja sesuai dengan Tupoksi atau penugasan pimpinan, dan penugasan di luar hari dan atau jam kerja. Setiap Pegawai wajib menyusun Penilaian Kinerja secara online (e-SKP) melalui
Aplikasi Sistem Manajemen Pegawai untuk dapat menginpu t aktivitas harian
pegawai. Capaian Realisasi Keuangan adalah nilai SP2D yang telah di cairkan melalui kas daerah. Perhitungan persentase capaian realisasi keuangan menggunakan total SP2D
yang dicairkan dibandingkan dengan anggaran kas yang direncanakan.
Besaran plafon Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Per Jabatan
ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dengan memperhatikan Peraturan
Walikota yang mengatur tentang Kelas Jabatan. Untuk jabatan dengan tugas tertentu, yaitu ajudan Walikota dan ajudan Wakil
. Walikota diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja yang
besaran plafonnya ditetapkan di dalam Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Peraturan Walikota ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2019.
Pembayaran Tarnbahan Penghasilan Pegawai bulan Desember 2018 dibayarkan
pada tanggal 15 .Januari 2019 disesuaikan dengan Pagu Tambahan Penghasilan
Pegawai sebelumnya. Contoh Pola perhitungan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
12 hlm; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat