Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun anggaran 2018 yang diberikan tiap-tiap bulannya ditetapkan sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II sebesar Rp. 27.000,- per hari; b. Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebesar Rp. 36.000,- per hari; dan c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV sebesar Rp. 41.000,- per hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat