Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 103
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN
OBYEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN KERJA PENGELOLA
KEUANGAN DAERAH BADAN PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET
DAERAH SELAKU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan bahwa “Tambahan penghasilan berdasarkan
pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai,
seperti pemberian uang makan”;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa
“Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah”.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun anggaran 2018 yang diberikan tiap-tiap bulannya ditetapkan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II sebesar Rp. 27.000,- per hari;
b. Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebesar Rp. 36.000,- per hari; dan
c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV sebesar Rp. 41.000,- per hari.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2018.
- 4 Halaman
|