Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 93 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Ngeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Ngeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
BD 2018/98
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Depok No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil /Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
  2. PERWALI Kota Depok No. 38 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil /Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan