Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 23; 2. Ketentuan dalam Pasal 8 huruf b dan huruf f diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat