Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengusaha hotel tehadap penerimaan pendapatan asli daerah berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI No. 18Tahun 1997 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No 25 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2001; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang, Pendaftaran Dan Pendataan, Perhitungan Dan Penetapan, pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembentulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberata Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Salah satu faktor perhitungan nilai sewa reklame didasarkan pada nilai strategis lokasi yang dititikberatkan pada perkembangan wilayah di Kota Sukabumi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya perubahan serta penambahan objek pajak reklame, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PERDA Kota Sukabumi No 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Sukabumi No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame diubah sehingga berbunyi: Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame, meliputi: reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame suara; reklame film atau slide; dan reklame peragaan. Nilai strategis lokasi dihitung dengan cara menjumlahkan nilai guna lahan, nilai sudut pandang, dan nilai kelas jalan. Nilai sewa Reklame dihitung dengan cara mengalikan nilai strategis lokasi, ukuran atau satuan media Reklame, jangka waktu, dengan harga Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
16 HLM (Penjelasan 3 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor
29 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan
Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2014/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pemberian layanan pemerataan jaringan komunikasi perlu mengubah ketentuan yang mengatur pendirian menara telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/ PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 1989 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 77);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 91);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 102 );
24. Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 37 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 3)
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas tempat rekreasi dan
olahraga, maka Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan pelayanan
penyediaan tempat rekreasi dan olahraga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan, Dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
harus memperhatikan potensi daerah berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas serta berdasarkan
pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Fiskal, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022 dicabut.
216 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa insentif pemungutan retribusi Daerah
merupakan tambahan penghasilan yang diberikan
sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan retribusi Daerah,
sehingga upaya penggalian dan pengelolaan
pendapatan asli Daerah lebih optimal;
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja
dalam pencapaian target penerimaan retribusi
Daerah, maka kepada para pihak yang terlibat dalam
pemungutan perlu diberikan insentif pemungutan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perangkat
Daerah Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat
diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang meliputi Jenis Retribusi, Insentif Pemungutan Retribusi, Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Atas Rumah Sakit Swasta
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi,
rumah sakit swasta dalam melakukan fungsi sosialnya
sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan
dan jasa-jasa kesehatan, telah berkembang sebagai
institusi yang juga bersifat ekonomis dengan
menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan;
bahwa walaupun terdapat pergeseran status dan fungsi
rumah sakit swasta dimaksud, fungsi sosial rumah sakit
swasta tetap melekat sebagai institusi yang memberikan
jasa pelayanan kesehatan, sehingga turut menunjang
program kesehatan nasional;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dalam
huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 796/KMK.04/1993 tentang
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Sakit
Swasta, maka atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh rumah sakit swasta
tersebut dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada jumlah tertentu
atas pajak terutang dengan memperhatikan fungsi sosial
rumah sakit tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Atas Rumah Sakit Swasta;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Atas Rumah Sakit Swasta. Yang dimaksud dengan rumah sakit swasta dalam keputusan ini adalah Rumah Sakit Swasta IPSM (Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat) yang 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien tidak mampu dan Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi rumah sakit dalam rangka pengembangan rumah sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar rumah sakit. Atas bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/ dimiliki/ dimanfaatkan oleh Rumah Sakit IPSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 50% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang seharusnya terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 ten tang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tabun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PAJAK; BPHTB; RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
109 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perijinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaran
pemerintahan, yang mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, bertujuan untuk mewujudkan
tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera
dan mandiri; bahwa kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
berkeadilan, partisipasi masyarakat dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Perijinan Tertentu merupakan jenis Retribusi
Kabupaten, sehingga perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Perijinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis retribusi perizinan tertentu, prinsip dan sasaran, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007 dicabut.
33 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat