Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perauran Bupati ini mengatur tentang perizinan, retribusi, pelaksana dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
18 September 2006
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2006
Tanggal Berlaku
22 Maret 2006
Sumber
BD.2006/No.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1996

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan