Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2011

Retribusi Perijinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis retribusi perizinan tertentu, prinsip dan sasaran, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/No. 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. PERDA Kab. Rembang No. 9 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan
  3. PERDA Kab. Rembang No. 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang 11 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan