Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis retribusi perizinan tertentu, prinsip dan sasaran, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat